Bawaslu Akan Proses Aduan Pelanggaran Kades IS Terkait Kampanye

Sam
- 12 November 2020, 17:08 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. /

JURNAL SOREANG - Netralitas sejumlah kepala desa yang saat ini jadi sorotan terkait Pemilukada tahun 2020 di Kabupaten Bandung.

Kembali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, menerima laporan terkait penyalahgunaan jabatan kepala desa saat masa kampanye.

Sebelumnya beredar video kepala desa Tenjolaya berinisial IS yang secara terang-terangan mengajak warganya untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Bandung, saat menghadiri hajatan salah satu warganya di desa tersebut.

Baca Juga: KPK Benarkan Sedang Periksa Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Ini Katanya

Hal itu, kemudian dilaporkan oleh tim advokasi "Bedas" paslon Bupati Bandung nomor urut 3, Dadi Wardiman, ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis, 12 November 2020.

"Intinya, kita melaporkan kejadian dan fakta di lapangan terkait beredarnya video kades yang mengajak warganya untuk memilih salah satu paslon Bupati Bandung ke Bawaslu," kata Dadi.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Bandung akan melakukan proses pelaporan tersebut.

Baca Juga: Rumah Hampir Roboh Ini Akhirnya Dibangun BAZNAS. Pemilik Langsung Sujud Syukur

Koordinator Devisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Bandung sangat menyesalkan atas kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x