Astaghfirullah, Akta Cerai 'Aspal' Diperjualbelikan di Toko Online

- 18 November 2020, 17:52 WIB
Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja menunjukkan foto akta cerai palsu yang beredar di aplikasi Marketplace./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/. 
Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja menunjukkan foto akta cerai palsu yang beredar di aplikasi Marketplace./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/.  /

JURNAL SOREANG- Banyaknya warga masyarakat yang mengajukan gugatan cerai ternyata dimanfaatkan orang-orang yang tak bertanggung jawab. Bahkan, akta cerai asli tapi palsu (aspal) diperjualbelikan di sebuah toko online dengan harga Rp 1.550.000.

Dalam toko online itu terpampang jelas surat kutipan cerai dengan tanda tangan dari panitera Pengadilan Agama (PA) Soreang, Ahmad Iskandar.
Di toko online itu juga secara jelas mencantumkan tarif untuk.mendapatkan akta cerai sebesar Rp 1.550.000.

Menurur Ketua PA Soreang, HA Mahrus, menyikapi beredarnya foto mirip akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama Soreang dan viral di media sosial serta diperjualbelikan di salah satu marketplace di Indonesia dengan ini otoritas PA Soreang memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19, Pemerintah Lakukan Rapat Koordinasi

"Produk yang mirip akta cerai yang diterbitkan oleh PA Soreang yang dijualbelikan di toko online tersebut adalah murni dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Mahrus saat dihubungi, Rabu,18 November 2020.

Dia menambahkan, PA Soreang tidak bertanggung jawab dengan penerbitan produk akta cerai yg mirip akta cerai, padahal ilegal.

Baca Juga: Doa Nabi Ibrahim Dijauhkan dari Fitnah

"Kami nyatakan ilegal sebab tidak melalui proses pendaftaran dan persidangan perkara cerai di PA Soreang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.****

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah