Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ini Tujuannya

9 Agustus 2023, 17:31 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, gelar perkara tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu 9 Agustus 2023.

"Rencana hari ini (Rabu)," ucap Whisnu dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: HUT RI ke 78 Beberapa Hari Lagi, Pasang Dulu 10 Twibbon dengan Desain Keren Berikut Ini

Diungkapkan Whisnu, pihaknya mengambil langkah gelar perkara guna menentukan status kasus TPPU tersebut.

Namun, Whisnu tidak merinci lebih jauh terkait gelar perkara yang akan dilakukan pihaknya hari ini.

Ia hanya menyebut bahwa keterangan yang diperoleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Panji Gumilang, dinyatakan sudah cukup.

Baca Juga: Tutorial Langkah-demi-Langkah: Membuat Kerajinan Tangan yang Kreatif dan Menyenangkan

Nantinya, gelar perkara tersebut akan menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus TPPU Panji Gumilang sebagai syarat untuk bisa naik ke penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Terkait kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya memeriksa 16 orang saksi.

Baca Juga: Sudah Pasang Twibbon 17 Agustus 2023 Belum? Yuk Jadikan Foto Profil dan Share di Berbagai Media Sosial

"Kami telah mendalami beberapa saksi, diantaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada 2 lagi hari ini," ungkap Whisnu dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus 2023

Namun, Whisnu belum dapat membeberkan identitas para saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan TPPU tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa salah satu saksi sudah diperiksa pada Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Seru Abis! Inilah 10 Contoh Tebak- tebakan Lucu dan Bikin Ngakak, Bisa Jadi Inspirasi Permainan Saat Berkumpul

Selain itu, tambah Whisnu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, sambungnya, koordinasi juga dijalin dengan Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk mendalami kasus TPPU tersebut.

"Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK, dengan Kementerian Agama, dengan Kejaksaan Agung dan BPK untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler