JURNAL SOREANG - Untuk mendorong pengembangan ekonomi masyarakat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung sukses mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perdagangan dan Industri pada rapat paripurna, Kamis 30 Juni 2022.
Sesuai dengan amat UUD 45, pembentukan Raperda tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat yang adil dan makmur.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Bandung resmi mengesahkan Raperda Perdagangan dan Industri, sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Juventus Plot 1,8 Triliun! Chelsea Tawarkan 5 Pemainnya Untuk Menstimulus Transfer Matthij de Ligt
Hal tersebut dikatakan Riki Ganesa anggota DPRD yang juga ketua pansus V yang membahas dan mengkaji lahirnya Raperda tersebut.
"Setelah melalui proses panjang saat pembahasan dan kajian dari rekan rekan Anggota Legislatif (Aleg) di pansus V, akhirnya Raperda Perdagangan dan Industri selesai dan disahkan dalam rapat paripurna," kata Riki Ganesa kepada Jurnal Soreang, Jumat 1 Juli 2022.
Riki Ganesa menjelaskan, sebelumnya pansus V membahas dua Raperda diantaranya penyelenggaraan Perdagangan dan perindustrian dan Raperda Pendirian perusahaan perseroan daerah Bandung mandiri perkasa.
Dari dua Raperda yang dibahas pansus V, kata Riki, satu sudah disahkan dan satu Raperda belum disahkan karena terkendala hasil penilaian atau rekomendasi kementerian dalam negeri.
"Alhamdulilah dan terimakasih setelah melalui proses dinamik dan panjang teman teman bersama Pemkab Bandung telah selesai dengan disahkannya satu dari dua Raperda yang dibahas di pansus V," kata Riki.
Legislator partai Golkar tersebut mengatakan, berkaitan dengan sektor perdagangan dan perindustrian salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
Yang harapan ke depannya, bisa mendorong pengembangan ekonomi masyarakat dan menguatkan struktural perindustrian yang mandiri, sehat dan memberikan kesempatan secara luas kepada stakeholder terkait perdagangan dan perindustrian.
"Dengan adanya Raperda ini, para pelaku perdagangan dan perindustrian memilik kesempatan yang sama dan untuk mendorong pengembangan ekonomi rakyat," jelasnya.
Dengan terbentuknya Raperda tersebut, kata Riki, pihaknya mengamanatkan kepada pihak terkait agar bisa meningkatkan kemakmuran masyarakat dengan kemandirian dan mampu bersaing, untuk berkembangnya perekonomian rakyat.
Baca Juga: Coba Cek Keperibadian Berdasarkan Tempat yang Anda Takuti : Tes IQ dan Psikotes
"Kami mengamanatkan, tujuan dari pembentukan Raperda ini untuk mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat melalui program perdagangan dan perindustrian," tuturnya.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemkab Bandung bisa membuat regulasi lanjutan untuk mengatur tatacara penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian yang berpihak kepada masyarakat untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
"Raperda itu akan mengatur seluruh roda perdagangan dan perindustrian, diantaranya pendistribusian langsung dan tidak langsung bagi pelaku UKM dan mengatur tentang pasar modern, swalayan dan posisi perusahan dengan pengecer dan pedagang pasar tradisional," ungkapnya.
Selain mengatur keseluruhan terkait Roda perdagangan dan perindustrian, Raperda juga mengatur terkait sanksi kepada perusahaan yang melanggar regulasi tersebut.
"Semuanya dituang dalam Raperda, mulai alur roda perdagangan, pengembangan industri dan Zonasi perusahan hingga sanksi tegas bagi yang melanggar regulasi," akunya.
Adapun terkait Raperda BUMD perseroan, lanjut Riki, pihaknya akan melakukan pendalaman andai hasil penilaian atau rekomendasi Mendagri sudah turun.
"Kalau Raperda yang tertunda karena terkendala rekomendasi atau hasil penilaian Kemendagri sesuai PP 45 tahun 2017 turun, maka kami akan melakukan pendalaman," pungkasnya.***