Dorong Peningkatan PAD, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Paripurna Sahkan Raperda Perdagangan dan Industri

30 Juni 2022, 20:15 WIB
H.Sugianto ketua DPRD Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan kerjanya, Dorong Peningkatan PAD, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Paripurna Sahkan Raperda Perdagangan dan Industri /Rustandi/Jurnal soreang

JURNAL SOREANG - Untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kabupaten Bandung mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perdagangan dan Industri.

Sebelumnya, pihak eksekutif mengajukan lima Raperda diantaranya LKPJ Bupati 2021 pasca audit BPK, Perdagangan dan Industri, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, BUMD Kepariwisataan dan BUMD Agro.

Dari kelima Raperda tersebut, tiga diantaranya sudah disahkan saat rapat paripurna masa sidang tahun 2022 dan dua tertunda karena diperlukan rekomendasi hasil penilaian kementerian dalam negeri.

Baca Juga: Viral di TikTok: Lirik Peluk Cium Peluk Cium, Bolak Balik Sana Sini dan Asal Usulnya

Dari tiga Raperda yang disahkan, DPRD juga telah mengesahkan Raperda tentang perdagangan dan perindustrian yang bertujuan untuk meningkatkan PAD.

Hal tersebut dikatakan Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, setelah melalui proses dan beberapa tahapan, pihaknya mengesahkan tiga Raperda.

"Alhamdulillah, kami sudah mengesahkan tiga dari lima Raperda yang diajukan pihak eksekutif diantaranya Raperda Perdagangan dan Industri," kata Sugianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Piala AFF Wanita 2022, Ketahui Dulu Sejarah Kemunculan Sepakbola Putri, Begini Asal-Usulnya

Tiga Raperda tersebut, kata Sugih sapaan akrab ketua DPRD Kabupaten Bandung diantaranya Raperda Perdagangan dan Industri.

"Awalnya ada lima Raperda yang dibahas, tapi baru tiga yang disahkan. Sementara yang dua lagi, terkendala rekomendasi Kemendagri," jelasnya.

Dua Raperda yang belum disahkan diantaranya, Raperda BUMD dan Raperda Kepariwisataan. Keduanya, belum disahkan karena DPRD belum menerima hasil kajian dari kementerian.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Buktikan Kamu Si Paling Teliti! Pindahkan 1 Batang Guna Perbaiki Persamaan Matematika Ini

"Sesuai dengan perundang undangan, pengesahan Raperda harus melalui tahapan dan dan mendapat rekomendasi dari hasil kajian kementerian," tuturnya.

Karena belum ada rekomendasi dari kementerian, secara terpaksa DPRD Kabupaten Bandung harus menunda pengesahan kedua Raperda tersebut.

"Walau kedua Raperda belum disahkan, pada rapat paripurna ini, kami mengesahkan tiga Raperda diantaranya tentang LKPJ Bupati yang sudah diaudit pihak BPK," akunya.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Buktikan Kamu Si Paling Teliti! Pindahkan 1 Batang Guna Perbaiki Persamaan Matematika Ini

Hasil audit BPK, pemerintah Kabupaten Bandung berhasil meraih predikat wajar tanpa perkecuali (WTP) untuk keenam kalinya.

"Ya, Alhamdulillah Pemkab Bandung berhasil meraih predikat WTP untuk keenam kalinya. Meski, mendapat catatan sebelum disetujui," akunya.

Raihan predikat WTP, kata Sugih, menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD, sebab ada temuan BPK yang secara berulang terjadi setiap tahun.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Jumat 1 Juli 2022 dan Doa Mohon Ampunan dalam Al Quran

"Terkait adanya temuan temuan pihak BPK di lingkungan OPD Kabupaten Bandung yang secara berulang, kami akan melakukan kroscek untuk memastikan sesuai tidaknya antara yang disampaikan dengan pendapat dari OPD," jelasnya.

Karena BPK menemukan hal yang sama secara berulang, kata Sugih, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung agar temuan tersebut tidak kembali terjadi di tahun berikutnya.

"Dengan adanya hal tersebut, untuk pertama kalinya kami mengeluarkan rekomendasi sebagai upaya mengingatkan pihak OPD agar temuan serupa tidak terjadi secara berulang," katanya.

Baca Juga: Mengapa Kacang Tanah, Kacang Mete, dan Kacang Almond bukan Kacang Asli? Ini Jawaban Ilmiahnya

Sesuai dengan penilaian dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) 2021, pihaknya, kata Sugih, mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk memberikan peringatan kepada OPD.

"Agar mendapat kejelasan dalam LPPA dan LKPJ, kami sengaja memberikan surat rekomendasi secara tertulis untuk diingat agar temuan BPK tidak terjadi secara terulang," jelasnya.

Rekomendasi tersebut, kata Sugih, dikeluarkan DPRD dan disampaikan kepada OPD untuk mengecek sejauh mana keseriusan menyikapi temuan BPK.

Baca Juga: Naik Haji 2022 : Total Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Suci 61.000 Orang, Pemberangkatan Terakhir 3 Juli 2022

"Karena temuan BPK terseksan dengan program dan topik yang sama, maka DPRD memberikan surat tertulis sebagai rekomendasi," lanjutnya.

"Seperti contoh, temuan berulang setiap tahun terjadi di DPUTR, Dinas Pendidikan. Sehingga, harus diberikan rekomendasi tertulis agar tahun depan tidak lagi terjadi," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler