Pelaku Pencurian yang Bawa Senjata Api di Dayeuhkolot Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

23 September 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi Pencurian./Pikiran Rakyat /

JURNAL SOREANG- Pelaku pencurian yang diduga menggunakan senjata api di salah satu wisma di Jalan Suka Birus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kejadiannya pada 10 Agustus 2021 sekira pukul 03.45. Dua dari lima pelaku masuk dengan cara merusak gembok gerbang wisma.

Demikian kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Video Viral Pencurian Di Dalam Masjid Di Pameungpeuk, Bandung Terungkap, Polisi: Pelaku Masih Dibawah Umur

"Seperti kita ketahui bersama ada video viral, di mana pelaku yang berjumlah dua orang masuk dan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman parkir wisma," ungkap Hendra.

Berhasil memasuki halaman parkir wisma tersebut, imbuhnya, dalam rekaman CCTV, salah satu pelaku mengeluarkan pistol korek api dan pelaku lainnya langsung membawa dua unit sepeda motor dengan cara menggunakan kunci astag.

"Jadi pelaku ini pakai pistol korek api dan pelaku lain perannya beda-beda, ada yang mengawasi dari luar, ada yang mengeksekusi, serta ada yang menjual hasil curiannya," ujarnya.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Data Aplikasi Pedulilindungi Terbagi Dua Kelompok, Berikut Peranannya

Setelah mendapat laporan dari beberapa korban dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi,

Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku, yakni MS dan AS yang viral di CCTV di wilayah Taman Kopo Indah, Kabupaten Bandung, dan selanjutnya ARP di Kota Bandung.

"Setelah kita lakukan pengembangan ARP (penadah) kita amankan di Kota Bandung beserta empat tersangka lainnya, sedangkan dua pelaku lagi yakni L dan D masih buron, semua pelaku berasal dari Limbangan Garut," katanya.

Baca Juga: Buru Empat Pelaku Pencurian Di Cileunyi, Bandung, Polisi: Dua Diamankan, Salah Satu Pelaku Dibawah Umur

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 kendaraan roda dua hasil curian berbagai merk serta korek api bentuk pistol. Akibatnya, si pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @polrestabandung

Tags

Terkini

Terpopuler