Satu Desa Zona Merah dan Masuk Peringkat 5, Berikut Langkah Satgas Covid-19 Kecamatan Ciparay, Kab. Bandung

13 Juni 2021, 17:11 WIB
Grafik perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung /Dok Kecamatan Ciparay/

JURNAL SOREANG-Lonjakan wabah Covid-19 terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Satu dari 14 Desa yang berada di Kecamatan Ciparay, masuk zona merah.

Kondisi yang terjadi saat ini, Kecamatan Ciparay Masuk kategori zona oranye dan peringkat 5 di Kabupaten Bandung.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Ciparay, Gugum Gumilar mengatakan, telah terjadi penambahan konfirmasi positif di Kecamatan Ciparay.

"Laporan lonjakan kasus Covid, per tanggal 7 Juni 2021, sebanyak 68 orang yang terpapar positif Covid-19," ungkap Gugum kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Minggu 13 Juni 2021.

Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 Hajatan di Tarumajaya, Bekasi, Polisi Larang Warga Gelar Resepsi

Gugum menuturkan, data yang diterima ini, merupakan laporan dari pihak Puskesmas yang berada di Kecamatan Ciparay.

"Data positif Covid-19 yang diterima, ditentukan dengan laporan resmi yang diterima dan keterangan dari puskesmas. Laporan di ugdate per satu minggu sekali," papar Gugum.

Gugum menambahkan, kategori zona merah setelah adanya laporan konfirmasi positif covid 19 dari semua di desa tersebut.

Baca Juga: Seleksi Mandiri Institut Teknologi Bandung 2021: Timeline Pendaftaran, Persyaratan dan Biaya

"Data dari desa yang masuk zona merah tersebut, sejumlah 33 orang terpapar positif Covid-19," jelas Gugum.

Kondisi yang terjadi, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Ciparay, dimohon untuk senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan berbagai aktivitasnya, selalu terapkan 5 M.

Untuk Posko Desa sampai ke tingkat RW dan RT lanjut Gugum, dimohon untuk menggiatkan kembali edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat diwilayahnya masing masing akan pentingnya penerapan 5 M.

"Laksanakan juga penyemprotan disinfektan secara rutin di wilayah2 RT dan RW yang terdapat peningkatan jumlah kasus, dan melakukan penyekatan di RT RW yang masyarakatnya terdapat kasus positif di lebih dari 5 rumah, dalam rangka memutus penyebaran Covid 19," tegas Gugum.

Baca Juga: Kang Emil; Virus Covid Terus Bermutasi, Kita Belum Tahu Persis Memahami Virus Ini

Untuk RT yang masih masuk ke dalam zona hijau, terang Gugum, dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin  "Apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina," harap Gugum.

Zona kuning lanjut Gugum, satu RT ditemukan 1 sampai dengan 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi, maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.

"Zona oranye, pada satu RT yang memiliki 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.

Baca Juga: Sering Bikin Resah Warga Jakarta Barat, Dua Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

Sedangkan untuk zona merah,  jelas Gugum, yakni pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Upaya pengendalian,  kata Gugum, yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial.

"Zona Merah, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat," pungkas Gugum Gumilar. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler