Muncul Klaster Covid-19 Hajatan di Tarumajaya, Bekasi, Polisi Larang Warga Gelar Resepsi

- 13 Juni 2021, 16:46 WIB
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Lonjakan kasus covid-19, kembali terjadi. Kali ini muncul klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Akibat lonjakan yang terjadi, Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi melarang warga menggelar resepsi pernikahan.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menerangkan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Kang Emil; Virus Covid Terus Bermutasi, Kita Belum Tahu Persis Memahami Virus Ini

Menurut Hendra, lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan. Bentuk apapun yang menimbulkan kerumunan itu dilarang.

”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” tegas Hendra dikutip dari PMJ News, Sabtu 12 Juni 2021.

Hendra juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak tegas kepada warga yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan.

Selain itu tambah Hendra, bentuk kegiatan apapun jenisnya yang berpotensi kerumununan yang mengundang banyak orang, itu dilarang dan pastinya akan dilakukan tindakan tegas petugas.

Baca Juga: 43 Santri Pontren Al Kasyaf Termasuk Balita dan Puluhan Warga Sekitar di Cileunyi Bandung, Positif Covid-19

”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan. Termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” imbuh Kombes Pol Hendra Gunawan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x