Menunggu! PHP Kabupaten Bandung Masih Berproses, Koalisi NU Pasti: Putusan MK, Pendidikan Politik Masyarakat

15 Maret 2021, 15:53 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto (kedua kiri), Ketua DPC Partai Gerindra Yayat Hidayat (pertama kiri) dan Paslon NU Pasti Sabilulungan. /Jurnal Soreang/Rustandi /Jurnal Soreang/Rustandi

JURNAL SOREANG - Hasil pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung, hingga saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut informasi, MK akan memutuskan perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dikeluarkan antara tanggal 19-24 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, Tim Koalisi NU Pasti Sabilulungan (Kurnia Agustina-Usman Sayogi) masih menunggu putusan MK.

Baca Juga: Berita Pacar Baru Amanda Manopo Menyesatkan, Ternyata Bagian dari RM Management

Baca Juga: Viral! Berikut Fakta Pria Ganteng yang Memajang Foto Bersama Amanda Manopo

Sebab, hasil keputusan MK tersebut akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa bagi masyarakat dalam berdemokrasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Sugianto, menurutnya, tahapan sengketa yang dimohonkan di MK menjadi sebuah yurisprudensi untuk edukasi masyarakat.

"Kami sangat menghormati proses di MK. Kami masih menunggu hasil putusannya," kata Sugianto saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin 15 Maret 2021.

Sugianto menjelaskan, jika keputusan MK adalah yang terbaik. Sebab, dalam sidang sudah banyak muncul fakta-fakta hukum dari saksi ahli yang argumennya dianggap logis dan mengacu pada hukum.

Oleh sebah itu, dirinya berharap azas keadilan akan bisa ditegakkan. Karena mendapat keadilan adalah hak bagi warga negara Indonesia.

"Kami dari partai pengusung paslon nomor 1 berharap keadilan bisa ditegakkan. Dan mudah-mudahan keadilan dan kebenaran bisa terbukti di MK," kata dia.

Baca Juga: LENGKAP! Pembagian Grup Peserta LIDA 2021, Liga Dangdut Indonesia Musim ke-4

Baca Juga: LENGKAP! Daftar 70 Peserta Lida 2021, Duta 34 Provinsi Liga Dangdut Indonesia Musim ke-4

Hal yang sama dikatakan juru bicara paslon NU Pasti Sabilulungan Iman Wahyudi, menurutnya, jika MK tidak hanya melakukan pertimbangan Persilisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU), sebagaimana ambang batas perolehan suara hingga 2,5 persen.

"Subtansi yang menjadi yurisprudensi, MK bukan sebatas mempertimbangkan PHPU saja. Tapi lebih dari itu. Oleh sebab itu kami sedang tidak berspekulasi hari ini. Hasil akhir kami serahkan ke MK," kata dia.

Menurutnya, permohonan ke MK sendiri bukan menyasar pada pasangan calon. Namun lebih kepada penyelenngara dan pengawas Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.

"Jadi bukan terkait siapa yang menang Pilkada (kemarin). Karena substansinya bukan ke pasangan calon. Insyallah kami bersepakat, kalah kami akan tetap dalam posisi menang, apalagi kalau menang," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler