Pengamat: Gugatan dan Aduan Tak Akan Pengaruhi Keabsahan Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020

20 Desember 2020, 10:46 WIB
Tangkapan Layar Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Keabsahan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terpengaruh dengan aduan dan gugatan hukum terkait pelanggaran yang kini tengah berproses.

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Nurtanio Djamu Kertabudi mengatakan, Pilkada Kabupaten Bandung 2020 kini hanya tinggal menyelesaikan tahap akhir yaitu agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif.

"Yang memiliki hajat acara ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena acara Pelantikan dilaksanakan secara serentak bagi 8 Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota se-Jabar sebagai produk pilkada 2020, dan pelantikan dilakukan oleh Gubernur atas nama Pemerintah," tutur Djamu, saat dihubungi Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: Indosiar Minggu 20 Desember 2020, Event Spesial Kiss Award 2020 Berlanjut

Meskipun demikian dalam pendekatan hukum, kata Djamu Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini memang sedang menangani berbagai pengaduan terkait dugaan pelanggaran pilkada dari berbagai pihak khususnya mengenai dugaan "money politic" atau politik uang.

Menurut Djamu, berdasarkan perundangan "politik uang" didefinisikan berupa "menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih".

"Yang lebih menarik kali ini terdapat juga pengaduan masyakarat yang merupakan pelimpahan dari Bawaslu Jabar, terkait dugaan pelanggaran Pilkada pada Visi Misi salah satu Paslon, yang saat ini dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Sentra Gakkumdu," kata Djamu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: RCTI Minggu 20 Desember 2020, Ikatan Cinta, Putri Untuk Pangeran dan Dunia Terbalik

Dalam menyikapi hal ini, Djamu menilai bahwa Ketua Bawaslu Kahpiyana maupun Ketua KPU Agus Baroya, memiliki pendapat serupa terkait proses verifikasi terhadap Visi-Misi Paslon.

"Dua lembaga itu hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi saja, tidak sampai ke dalam kontennya, kemudian menyatakan bahwa itu bukan wewenang mereka, apalagi mengatur-ngatur, karena mereka bukan bagian dari tim. Hal ini diatur oleh masing-masing paslon," kata Djamu.

Dalam konteks seperti itu, Djamu menambahkan, apabila memperhatikan salah satu persyaratan pencalonan yang wajib disampaikan kepada KPU sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf q Peraturan KPU No.1 Tahun 2020, naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Paslon.

Baca Juga: Anggota TNI Dikerahkan untuk Menjaga Pintu-pintu masuk ke Bali, Ini Tujuannya

"Pertanyaannya, bagaimana kalau ada Visi, misi, dan Program Paslon yang tidak selaras dan tidak mengacu RPJP Daerah ini?. Padahal hal ini bersifat wajib. Kalau KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung merasa tidak berwenang melakukan verifikasi konten Visi, misi dan program Paslon ini, lantas lembaga mana yang berwenang?," ujar Djamu.

Djamu mencontohkan sebagai bandingan, KPU Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, saat melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, lembaga ini mengembalikan Dokumen Visi, misi dan Program keempat Paslon karena tidak menggambarkan pembangunan berkesinambungan dan tidak ada sinkronisasi dengan RPJP Daerah yang bersangkutan.

Sehingga, kata Djamu, Paslon diberi kesempatan untuk melakukan revisi selama tiga hari kerja.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 19 Desember 2020: Makam Palsu Nindy Dibongkar

"Dengan demikian, kiranya pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan visi, misi dan program Paslon tertentu dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Pilkada (DKPP)," kata Djamu.

Namun dalam proses peradilan DKPP ini, Djamu mengakui bahwa tidak ada kaitannya dengan keabsahan rekapilutasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten Bandung.

Hal itu hanya berkenaan dengan kemungkinan sanksi administratif bagi penyelenggara pilkada apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Desember 2020: Makam Palsu Nindy Dibongkar, Elsa Takut Rendy Beri Tahu Al

"Adapun kasus lainnya yang berkaitan dengan "money politic", melalui Sentra Gakkumdu dapat dilimpahkan pada peradilan umum kasus pidana," ujar Djamu.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler