Di Akhir Masa Jabatan, Bupati DN Keluarkan Instruksi Pembayaran Zakat bagi PNS

18 Desember 2020, 14:33 WIB
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung, Ayu, menunjukkan surat instruksi bupatumi Bandung agar para PNS Pemkab Bandung membayar zakat 2,5 persen dari gaji brutonya. /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Dadang Naser (DN) mengeluarkan surat instruksi Nomor 11/2020 tertanggal 17 November 2020.

Bupati memerintahkan kepada oada kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.

"Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya," demikian surat bupati.

Baca Juga: Kalau Zakat Optimal, Tidak Ada Warga Miskin di Jawa Barat. Tapi, Terhambat Sifat Manusia

Nantinya tiap dinas/badan, camat maupun kepala desa/lurah mengumpulkan zakat, infak dan sedekah lalu disetorkan kepada rekening BAZNAS Kabupaten Bandung di BJB.

Menurur bupati, surat pernyataan kesediaan membayar zakat, infak maupun sedekah wajib ditandatangani bendahara gaji atau Unit pengumpul zakat di tiap-tiap lembaga.

Menanggapi keluarnya surat perintah bupati untuk pembayaran zakat, infak dan sedekah tiap PNS Pemkab Bandung, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi menyanbut baik dan bergembira.

Baca Juga: Meski Perda Pengelolaan Zakat Harus Diperbarui, namun DPRD Kabupaten Bangka Datang ke BAZNAS

"Karena surat instruksi ini yang kami perjuangkan sejak lama. Semakin banyak dana baik zakat, infak maupun sedekah yang terkumpul, maka akan semakin banyak warga yang terbantu dan diberdayakan kehidupannya," ujar Dudi di kantor BAZNAS Kabupaten Bandung, Jumat, 18 Desember 2020.

Surat bupati menjadikan pelecut semangat BAZNAS Kabupaten Bandung untuk terus mengumpulkan dana umat untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

"Kami terus melakukan sosialisasi pengumpulan ZIS kepada kecamatan maupun perangkat daerah Pemkab Bandung," katanya didampingi Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Ustaz Dadang Abu Hamzah.

Baca Juga: Ternyata untuk Kumpulkan Zakat dan Infak Tak Mudah. Harus Ada Verifikasi Dulu

Lebih jauh Dadang menyatakan, Pemkab Bandung sudah mencanangkan program sejuta Muzakki, namun masih jauh dari harapan.

"Namanya ZIS masih ada anggapan kalau dengan gaji atau tunjangan kinerja (tukin) diambil untuk membayar ZIS, maka akan berkurang. Ini lah matematika dan logika manusia," ujarnya.

Padahal, "matematika" Allah SWT berbeda sebab zakat bermakna berkah, bersih dan berkembang rezekinya."Sesuai dengan ayat dalam QS. At Taubah yang merupakan perintah agar mengambil sebagian dari harta umat Islam untuk berzakat, maka memang kesadaran zakat harua dipaksa. Kalau tak ada paksaan akan susah untuk membayar zakat," ujarnya.

Baca Juga: Seharusnya Ibukota Kabupaten Bandung Tidak Ada Galian C dan Industri Polutan

Kalau ada ASN maupun tenaga honorer yang belum masuk golongan kena zakat, maka bisa dengan membayar infak. "Dengan surat instruksi walikota Bandung saat itu Pak Emil, maka dalam sebulan BAZNAS Kota Bandung mendapatkan zakat PNS Rp 2 miliar. Kami berharap debgan adanya surat instruksi bupati ini bisa terkumpul zakat To 3 miliar/bulan dari sebelumnya sekitar Rp 300 juta/bulan," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler