Meski Perda Pengelolaan Zakat Harus Diperbarui, namun DPRD Kabupaten Bangka Datang ke BAZNAS

- 25 November 2020, 09:41 WIB
BAZNAS Kabupaten Bandung saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bangka
BAZNAS Kabupaten Bandung saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bangka /BAZNAS Kabupaten Bandung/

JURNAL SOREANG- Rombongan DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, sengaja datang ke BAZNAS Kabupaten Bandung, Selasa, 24 November 2020.

Para wakil rakyat tersebut ingin belajar masalah pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat Kabupaten Bandung sebagai Perda pengelolaan zakat pertama di Indonesia.

"Kami tertarik dengan Kabupaten Bandung sebab tahun 2005 saja sudah berani mengeluarkan Perda Pengelolaan Zakat," kaya anggota DPRD Kabupaten Bangka, Deni Hasbi.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Lebih jauh dia menyatakan, adanya Perda Pengelolaan Zakat sehingga diharapkan dapat menggali potensi zakat, infak dan sedekah (ZIS) di kaum Muslimin.

"ZIS ini memiliki potensi yang sangat besar untuk pemberdayaan masyarakat karena dari pajak dan retribusi saat pandemi ini pasti mengalami penurunan," katanya.

Sedangkan Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi menyatakan, pihaknya selalu terbuka kepada siapa saja yang ingin belajar agar sama-sama maju.

Baca Juga: Doa Buat yang Telah Mendidik di Hari Guru Nasional

"Alhamdulillah BAZNAS yang pernah studi banding ke Kabupaten Bandung kini malah lebih maju seperti Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Kuningan," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x