Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Kupon Belanja dan Bansos Disisipi Kampanye Paslon

2 Desember 2020, 15:33 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menunjukkan barang bukti politik uang di Soreang, Rabu 2 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan modus baru dugaan praktik politik uang berupa kupon belanja.
 
Kupon tersebut bisa digunakan oleh penerima, untuk berbelanja di warung-warung tertentu yang sudah ditunjuk.
 
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, kupon yang dibagikan, menampilkan paslon nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU).
 
Baca Juga: Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Jangan Ada Diskriminasi Diantara Kita
 
"Untuk setiap kuponnya apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan," kata Hedi Rabu 2 Desember 2020. 
 
Hedi menambahkan, empat kecamatan itu adalah Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Arjasari. 
 
Namun ia melansir bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di daerah lainnya. 
 
Baca Juga: Menristek Luncurkan Buku 'Digital Incubator Playbook'. Buku Panduan Buat Start Up Ini Bisa Diunduh
 
"Hal itu, bagi Bawaslu tentu saja memprihatinkan lantaran hanya akan mengorbankan masyarakat," kata Hedi.
 
Selain kupon belanja, Bawaslu juga menemukan adanya pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk paslon nomor 1. 
 
"Pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Cicalengka. Kedua kasus dugaan praktik politik uang ini tentu saja menunjukkan adanya praktik menghalalkan segala cara yang memprihatinkan," tutur Hedi.
 
Baca Juga: Penyaluran BOS Madrasah Swasta tahun 2021 Langsung Lewat Ditjen Pendis. Ini Alokasi Dananya
 
Hedi menegaskan, dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam Pilkada ini, baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat. 
 
Dengan adanya kasus tersebut, sama saja artinya menjerumuskan masyarakat yang sedang membutuhkan dan tak tahu apa-apa sebagai korban dari praktik jahat tersebut.
 
"Harus disepakati semua pihak, bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan," tutur Hedi.
 
Baca Juga: Sekolah Desak Aturan Teknis Belajar Tatap Muka. Belum Ada Kejelasan dari Pemerintah Daerah
 
Oleh karena itu, Hedi mengajak sekaligus ingin mengetuk nurani paslon dan timsesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. 
 
Menurut Hedi, seharusnya para paslon beradu jual gagasan, bukannya malah menempuh cara-cara yang melanggar UU 10/2016.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengatakan, kasus tersebut juga telah diketahui oleh publik, yang dibuktikan dengan adanya pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. 
 
Baca Juga: Mendesak, Ribuan Warga Pengungsi Letusan Gunung Ili Lewotolok NTT, Butuh Masker
 
"Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila, terpenuhi baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu," kata Komarudin.***
Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler