Sekolah Desak Aturan Teknis Belajar Tatap Muka, Belum Ada Kejelasan dari Pemerintah Daerah

- 2 Desember 2020, 11:33 WIB
GURU SD Assalaam melakukan zoom dengan para siswa memakai ponsel yang diletakkan di depan layar komputer
GURU SD Assalaam melakukan zoom dengan para siswa memakai ponsel yang diletakkan di depan layar komputer /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Meski pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan Kemenag sudah mempersilakan adanya belajar tatap muka, namun pihak sekolah masih merasa bimbang. Hal itu disebabkan pemerintah daerah belum memberikan aturan teknis sampai sekarang.

"Kalau empat menteri sudah mengeluarkaj Surat Keputusan Bersama (SKB) berisi aturan penyelenggaraan belajar tatap muka diserahkan ke pemerintah daerah. Karena pemerintah pusat menilai pemerintahan daerah yang lebih tahu kondisi wilayahnya," kata Kepala SD Assalaam, Jaenudin, di ruang kerjanya Jln. Sasak gantung, Kota Bandung, Rabu, 2 Desember 2020.

Lebih jauh Jaenudin mengatakan, pihak sekolah belum berani merencanakan belajar tatap muka apabila belum ada petunjuk teknis dari Pemkot Bandung khususnya Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Meski Belajar Tatap Muka Bisa Dibuka, tapi Harus Penuhi Syarat. Ini 13 Syaratnya

"Pihak sekolah belum menerima adanya petunjuk teknis ini sehingga masih bingung apakah mau adakan tatap muka pada Januari 2021 atau masih daring?" Katanya.

Hanya, SD Assalaam merasa siap apabila pada Januari nanti mengadakan belajar tatap muka.

"Peralatan untuk menunjang protokol kesehatan sudah siap semua. Bahkan kurikulum untuk tatap muka juga sudah siap," ujarnya.

Baca Juga: KPAI Dukung Sekolah Tatap Muka TA. 2021 Mendatang, Tapi Ini Syaratnya

Demikian pula dengan koordinasi dengan Puskesmas Pasundan dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Regol juga sudah dilakukan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x