JURNAL SOREANG - Segala perbuatan yang berbentuk perjudian, yakni permainan menggunakan harta kekayaan untuk memenangkan hadiah berdasarkan untung-untungan semata dan tidak ada kepastian didalamnya, dilarang di Indonesia sejak puluhan tahun lalu.
Tepatnya oleh Pemerintah dibawah Pimpinan Presiden Soeharto, dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Pelaksanaan penertiban itu secara tegas melarang pemberian izin kepada para penyelenggara, perusahaan, promotor, dan sejenisnya untuk membuka kasino serta segala bentuk perjudian, yang ditetapkan pada 31 Maret 1981.
Baca Juga: Inilah Link Persebaya Vs Arema FC BRI Liga 1 2023/2024 Sabtu, 23 September 2023 Tinggal Klik
Adapun tempat-tempat keramaian yang sudah terlanjur menggelar kegiatan perjudian, dicabut izinnya dan tidak diperbolehkan lagu menggelar kegiatan serupa.
Bentuk dan Jenis Perjudian yang dilarang Undang-undang
Larangan ini dapat dilihat di dalam UU No 7 Tahun 1974, Pasal 1 ayat (1), setidaknya ada 20 bentuk dan jenis yang dilarang yaitu,
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari: