JURNAL SOREANG - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah.
Diketahui, judi online tersebut beroperasi sejak tahun 2016 silam di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AG serta mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor, serta 5 unit mobil mewah dengan total aset senilai lebih dari Rp57 miliar.
Baca Juga: Begini Kesan dan Harapan Penggiat Seni Pertama Kali Kunjungi IKN bersama Presiden Jokowi
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan bahwa selama menjalankan aksinya, tersangka meraup omset hingga Rp100 juta per minggu.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke dua situs judi online milik tersangka," jelas Iwan dalam keterangannya, Jumat 22 September 2023.
Ia melanjutkan, tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya untuk melakukan top up.