Kiamat Internet? WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Mengapa?

- 18 Juli 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk  WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022.
Ilustrasi. Sejumlah platform digital termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Google terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022. /Pixabay/Pexels

 

JURNAL SOREANG – Para pengguna internet merasa khawatir dengan sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 20 Juli 2022.

Namun tak sedikit masyarakat yang belum memahami kebijakan Kominfo terkait sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam di blokir di Indonesia pada 20 Juli 2022 nanti.

Seperti diketahui bahwa tak sedikit masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google, yang kini terancam diblokir Kominfo tersebut.

Baca Juga: Lengkap! Rincian Harga Emas Antam 18 Juli 2022 Hari Ini, Naik Rp1000 Jadi Rp963 Ribu per Gram

Sebelumnya, Kominfo mengabarkan bahwa sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir lantaran belum mendaftar PSE.

Kabar tersebut juga menjadi buah bibir masyarakat di media sosial hingga telah mendapatkan beragam respons warganet.

Lalu apa itu PSE yang membuat sejumlah platform digital termasuk media sosial terancam diblokir Kominfo?

Berdasarkan keterangan Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapuskan? Begini Penjelasan Korlantas Polri

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Sementara itu, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sistem tersebut berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Minggu, 17 Juni 202, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Bertubi-Tubi, TKW Arab Saudi Dilecehkan Majikan dan Tak Digaji, Suami Hanya Minta Uang dan Tak Peduli?

Kominfo berharap pihak platform digital dan media sosial kooperatif, bahkan batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang atau tinggal 3 hari lagi.

Disebutkan bahwa ada sejumlah platform digital termasuk media sosial yang belum melakukan pendaftaran PSE.

Di antaranya yakni YouTube, Google, dan YouTube serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.

Selain itu, ada juga PSE lainnya yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile, dan ML (Mobile Legends).

Baca Juga: Viral! Orang Ini Makan Nasi Padang Seharga Motor, Total Struk Tagihan Buat Warganet Melongo

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan, bahkan, lanjutnya, jika ada pelanggaran hukum Kominfo sulit berkoordinasi dengan PSE.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy, dikutip dari keterangan resmi Kominfo.

Baca Juga: Pilu! kisah TKW Arab Saudi Tak Digaji hingga Dipaksa Layani Nafsu Bejat Majikan, Sempat Kabur dan Diancam

Para pengguna platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google pun tengah menantikan keputusan Kominfo terkait penggunaan di Indonesia usai terancam diblokir 20 Juli 2022 nanti.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah