"Miris banget, masyarakat tergiur pinjol karena prosesnya mudah untuk melakukan peminjaman online beberapa menit dan uang cair namun ini menjadi bumerang kepada korban," katanya.
Ketika penagihan mereka seperti diteror, padahal hal ini diatur juga oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK, tentang layanan pinjaman online.
"Aplikasi-aplikasi seperti itu dimusnahkan untuk meminimalisir kasus pinjaman online dan judi online agar tidak ada lagi korban nya, kalau aplikasinya ditiadakan tidak akan terjadi kasus-kasus demikian," katanya.***