Siaran TV Digital Butuh Antena atau Tidak? Ini Jawabannya

- 25 Agustus 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi siaran TV Digital
Ilustrasi siaran TV Digital /Yusup Supriatna/indonesiabaik.id

JURNAL SOREANG - Untuk bisa menonton siaran TV digital, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan daerah sudah terdapat siaran TV digital.

Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan pemerintah dalam tiga tahap yang berakhir pada 2 November 2022, dimana siaran TV analog benar-benar akan dimatikan.

Ada dua cara atau mekanisme untuk bisa menikmati siaran TV digital, sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Kenalan dengan Fitur TV Digital yang Canggih, Ada Parental Lock Juga Lho!

Cara pertama dengan tetap menggunakan TV analog yang disambungkan dengan bantuan Set Top Box (STB)/dekoder.

Sedangkan cara yang kedua yaitu menggunakan TV digital dengan perangkat penerima Digital Video Broadcast Terestrial 2nd Generation (DVB-T2).

Perlu diperhatikan, kedua cara menikmati siaran TV digital tersebut tetap memerlukan antena.

Baca Juga: Simak! Jadwal Baru Tahapan Migrasi ke TV Digital, Daerahmu Kapan?

Antena rumah biasa, yaitu antena UHF yang digunakan untuk menangkap siaran TV analog masih diperlukan untuk dapat menikmati siaran TV digital, baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor).

Sebab, antena berguna untuk menangkap sinyal, sementara STB/dekoder berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke pesawat TV.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x