Adapun perubahan ketentuan jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian.
Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya berbagai pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya, sehingga masyarakat dapat menerima siaran TV digital.
Kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO akan terus digencarkan agar masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran TV digital dengan kualitas gambar dan siaran yang jauh lebih baik dari siaran analog.***