Migrasi ke TV Digital Ditunda, Kementerian Kominfo Ungkap Alasannya

9 Agustus 2021, 12:06 WIB
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail. /Jurnal Soreang /kominfo.go.id

JURNAL SOREANG - Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyampaikan proses migrasi TV analog ke TV digital akan mengalami penundaan. 

Oleh sebab itu, jadwal tahapan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) juga akan disesuaikan kembali.

Sebagai informasi, proses peralihan siaran TV analog menjadi siaran TV digital sebelum 2 November 2022 merupakan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.

Baca Juga: Ternyata 5 Ribu Medali di Olimpiade Tokyo 2020 Terbuat dari Limbah Ponsel, Kamera Digital, dan Laptop

Sedangkan ASO diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"ASO tahap pertama yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021, akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," kata Ismail dalam siaran persnya, sebagaimana dikutip dari kominfo.go.id yang diunggah pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Ismail menyebut, penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan.

Pertama, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini tengah fokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi COVID-19. Selain itu, pihaknya juga mendapat masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya terkait hal ini.

Baca Juga: Top, Empat Mahasiswi UPI Bandung Buat Platform Digital Kesehatan mental

Pertimbangan lain terkait kurangnya kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran TV digital.

Adapun perubahan ketentuan jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian.

Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya berbagai pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya, sehingga masyarakat dapat menerima siaran TV digital.

Kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO akan terus digencarkan agar masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran TV digital dengan kualitas gambar dan siaran yang jauh lebih baik dari siaran analog.***

Editor: Rustandi

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler