Meski Belajar Tatap Muka Bisa Dibuka, tapi Harus Penuhi Syarat. Ini 13 Syaratnya

- 21 November 2020, 06:46 WIB
Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Lagi, Asalkan Penuhi syarat
Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Lagi, Asalkan Penuhi syarat /Pixabay

JURNAL SOREANG- Meski empat menteri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membolehkan belajar tatap muka mulai Januari 2021, namun tidak serta merta langsung bebas menggelar. Minimal ada 13 syarat yang harus dipenuhi ole pihak sekolah.

Syarat-syarat itu adalah:
1. Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

2. Pihak sekolah/madrasah harus mengantongi izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag. Izin diberikan setelah ada pemeriksaan ke sekolah/madrasah tersebut.

Baca Juga: Waduh, Seorang Kepala Desa di Garut Jadi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

3.Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

4. Koordinasi harus terjalin antara sekolah/madrasah dengan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.

5. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Baca Juga: Rumah Sakit Bantah Pasien Biasa Dimasukkan Covid-19 agar Dapat Dana Pemerintah

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x