Meski Belajar Tatap Muka Bisa Dibuka, tapi Harus Penuhi Syarat. Ini 13 Syaratnya

- 21 November 2020, 06:46 WIB
Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Lagi, Asalkan Penuhi syarat
Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Lagi, Asalkan Penuhi syarat /Pixabay

6. Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dan siswa/guru yang telah bepergian ke luar daerah.

7. Kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga:   Penyakit Misterius Jangkit Lebih dari 500 Orang Nelayan Usai Melaut

8. Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

9. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

10. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Empat Menteri Serahkan Pembelajaran Siswa ke Kewenangan Daerah Termasuk Kemenag Kabupaten/Kota

11.Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

12. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Baca Juga: Memprihatinkan, Hansip atau Linmas di Kabupaten Bandung Baru Dapat Insentif Rp 100.000 Per Bulan

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah