JURNAL SOREANG - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Garut Inspektur Dua Muslih Hidayat.
"Hasil gelar perkara kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Muslih seperti dikutip ANTARA, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: Lima Panduan Olahraga di Luar Ruangan agar Sehat dan Aman Saat Pandemi
Menurut Muslih, Satreksrim Polres Garut telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Ia pun memastikan status sang kepala desa kini resmi menjadi tersangka.
Muslih belum bisa menyebutkan inisial oknum kades tersebut karena pihaknya belum melakukan penahanan.
Baca Juga: Hari ini, Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri
Penyidik pun saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Baru ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," kata Muslih.