JURNAL SOREANG - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta sebagai bantuan pandemi Covid-19, bagi para guru, dosen, dan tenaga pendidik non-PNS.
BLT Rp1,8 juta bagi guru, dosen, dan tenaga pendidik ini akan diberikan satu kali alias sekaligus. Demikian yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa, 17 November 2020.
"Yang diberikan kepada dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga kependidikan, operator sekolah pun termasuk ke dalam bantuan subsidi ini," kata Mas Menteri (panggilan akrab Nadiem Makarim).
Baca Juga: Cegukan Bisa Sangat Menggangu. Kenali Penyebab dan Kiat Mengatasinya
Sasaran penerima BSU ini sebanyak 2.034.732 orang dengan penerima paling banyak adalah guru dan pendidik sejumlah 1.634.832 orang.
Sedangkan untuk penerima dari dosen sebanyak 162.277 orang, dan penerima dari kalangan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebanyak 237.623 orang.
Terkait persyaratan tenaga pendidik untuk bisa mendapatkan BLT Rp1,8 juta ini diantaranya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemenaker, dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Kawasan Hutan Bisa untuk Pembangunan Food Estate Termasuk Hutan Lindung
Hal itu bertujuan untuk penyederhanaan mekanisme penerimaan bantuan guna mempermudah penerima mendapatkan bantuan.