Kawasan Hutan Bisa untuk Pembangunan 'Food Estate' Termasuk Hutan Lindung

- 17 November 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi Perusakan Hutan yang makin mengkhawatirkan. Pemerintah akan menjadikan sebagiN kawasan hutan untuk food estate.
Ilustrasi Perusakan Hutan yang makin mengkhawatirkan. Pemerintah akan menjadikan sebagiN kawasan hutan untuk food estate. //PIXABAY/Ylvers /

JURNAL SOREANG- Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Apalagi sebagaimana juga tiap-tiap negera memperkuat dirinya dalam menjaga ketersediaan pangan, sehingga tidak bergantung pada negara lain karena kondisi pandemi Covid-19.

"Pemerintah perlu mempersiapkan dalam hal terdapat kebutuhan berkenaan dengan program dan kegiatan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate. Pada konteks terdapat kebutuhan lahan dari kawasan hutan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan seperti Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) (Pasal 2)," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, dalam pernyataannya, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Lurah Petamburan Reaktif Covid-19, Saat Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Acara HRS

Pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan KHKP sesuai Pasal 3 ayat 2, kata Sigit, hanya dapat diajukan permohonannya oleh pemerintah.
"Dalam hal ini Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. Tidak dimaksudkan untuk swasta," ujarnya.

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) (Pasal 6 Ayat 1).

"Dengan syarat harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan UKL UPL untuk perlindungan lingkungan," katanya.

Baca Juga: Astaghfirullah, Pembakaran Hutan di Indonesia Capai 1,6 Juta hektare Per Tahun

Ditegaskan Sigit, tidak dapat melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan Komitmen UKL-UPL. Selain itu, juga perlu mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x