Komisi X DPR RI Dorong RUU Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya, Ini Penyebabnya

- 25 April 2024, 14:54 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini. /Kemendikbudristek /

Menanggapi hal tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyambut baik pembahasan RUU Bahasa Daerah. Ia mendorong agar pembahasan RUU ini segera dimulai pada masa pemerintahan berikutnya.

Senada dengan itu, Adrianus Asia Sidot perwakilan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) melihat pentingnya perlindungan bahasa daerah. “Diperlukan waktu setidaknya dua tahun untuk merampungkan pembahasan sebuah RUU. Saya harap semoga segera terealisasikan,” ujarnya.

Berikutnya, Syaiful Huda, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan RBD.

 

“RUU Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” tuturnya seraya menyetujui usulan jika RUU Bahasa Daerah dapat dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya.

Hal ini pula yang disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo. “Membahas RUU Bahasa Daerah menurut kami sangat penting karena kami ingin solusi yang pasti supaya RUU Bahasa Daerah menjadi substansi yang kuat dalam upaya pelestarian bahasa daerah,” ujar Bramantyo.

Abdul Fikri Faqih, Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat dengan Trigatra Bangun Bahasa , yakni “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”.

Menurutnya, Undang-Undang Bahasa Daerah harus ada kekhasannya di mana penekanan lebih kepada pelestarian atau eksistensi Bahasa Daerah.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah