Komisi X DPR RI Dorong RUU Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya, Ini Penyebabnya

- 25 April 2024, 14:54 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini. /Kemendikbudristek /

Baca Juga: Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka: Daerah Ini Buat Inovasi dengan Ajarkan Siswanya 3 Bahasa

Pada 2021, RBD dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan lima bahasa daerah yang direvitalisasi yaitu Sunda, Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja.

Kemudian, pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13 provinsi dengan 39 bahasa daerah yang direvitalisasi. Lalu, pada 2023, jumlah provinsi meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek yang direvitalisasi.

Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi.

 

Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten, Badan Bahasa telah melakukan tiga upaya yaitu 1) menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya;

2) menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah;

3) menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual.

Baca Juga: Miris! Unesco Prediksi Bahasa Daerah Tinggal Setengahnya, Banyak Bahasa Punah

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah