Kemendikbudristek Dorong Keterlibatan Para Pemangku Kepentingan untuk Menekan Tindak Kekerasan di Sekolah

- 12 Agustus 2023, 07:00 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG- Guna memastikan terciptanya lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi warga pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperkaya dan melakukan pembaruan atas produk hukum terkait.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang diterbitkan melalui peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tindak PPKSP.

Dalam mengoptimalkan fungsi peraturan ini, Kemendikbudristek mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mengimplementasikan tindak PPKSP tersebut secara masif.

 

Kebijakan terbaru ini memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan dengan menghilangkan area abu-abu dengan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan yang lebih jelas.

Selain itu, adanya kejelasan pembentukan satuan tugas di satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang mengatur pencegahan kekerasan berdasarkan wewenang yang sesuai baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.

Baca Juga: Kekerasan di Lingkungan Sekolah Majun Marak, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbudristek Ini, Apa Isinya?

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x