Top BGT! Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

- 10 Juli 2023, 11:09 WIB
Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat baru ini
Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat baru ini /Kemendikbudristek/

Lebih lanjut, Kahar mengatakan dari 19 anak yang terdata aktif di Dapodik, terdapat tujuh anak yang sudah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) secara reguler, dan ada sembilan anak yang masih bersekolah dan belum menerima PIP sehingga Kemendikbudristek dapat jajaki dan ditetapkan untuk mendapatkan beasiswa Pendidikan ini.

Kahar menambahkan, sembilan anak yang mendapatkan Beasiswa Pendidikan berasal dari berbagai jenjang, antara lain tujuh siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: Bertolak ke Aceh, Berikut Agenda Kunjungan Kerja Presiden Jokowi yang Sangat Penting Selesaikan Kasus HAM

Sedangkan yang 34 siswa lagi yang masih usia sekolah tapi tidak terdata dalam Dapodik, sudah dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar menelusuri keberadaan anak tersebut, kalau dia putus di tengah jalan sedapat mungkin dimasukkan kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun nonformal.

Sedangkan yang sudah tamat dalam satu jenjang agar didorong supaya melanjutkan ke jenjang berikutnya sampai ke perguruan tinggi.

Program bantuan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada korban dan anak-anak korban merupakan program yang bersifat tindakan afirmatif untuk masyarakat di Aceh, demikian juga di titik titik lokasi lainnya yang masuk ke dalam identifikasi pelanggaran HAM berat yang butuh penanganan non-yudisial. “Secara nasional ada 12 lokasi,” ungkap Kahar.

Provinsi Aceh dipilih sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat lebih didasarkan pada tiga hal, yang pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia; yang kedua, ada penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2004; dan yang ketiga, rasa hormat pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x