Top BGT! Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

- 10 Juli 2023, 11:09 WIB
Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat baru ini
Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Pendidikan kepada Anak Korban Pelanggaran HAM Berat baru ini /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, belum lama ini.

Peluncuran program yang digelar secara hibrida di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” ucap Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Baca Juga: Info Gempa Terkini Hari Ini BMKG, Gempa 5,5 Magnitudo di Banda Aceh, Begini yang Harus Dilakukan Saat Gempa

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diberikan tiga mandat untuk mendukung program ini.

Yaitu, memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/anak-anak korban; memberikan bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan; dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan.

Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan bahwa untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan di tiga lokasi yang menjadi target yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan.

Baca Juga: Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Presiden: Ini Baru Langkah Awal

“Pemberian beasiswa pendidikan ini sesuai dengan kebutuhan warga dari tiga kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh. Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Kemendikbudristek menerima ada 77 orang yang masuk dalam daftar kebutuhan. Setelah dilakukan penelaahan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Pusdatin Kemendikbudristek, dari 77 anak ada 53 anak masih usia sekolah, setelah ditelusuri lebih lanjut ada 19 anak yang terdata aktif di Dapodik,” ungkap Kahar.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x