Mengenal RUU Perampasan Aset, Berikut Ini Definisi, Ruang Lingkup dan Tujuan Aset yang Dirampas

- 21 Mei 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset.
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset. /Freepik/racool-studio/

Sedangkan aset tindak pidana, merupakan aset hasil perbuatan melanggar hukum pidana atau yang digunakan untuk mendanai tindak kejahatan. Nantinya, aset tersebut akan dirampas oleh Negara.

Tindakan perampasan aset, sesuai dengan definisi yang dijelaskan Kemenkumham, adalah Tindakan legal berdasarkan keputusan pengadilan tanpa terpengaruh hukuman yang diterapkan kepada pelakunya.

 Baca Juga: Fenomena! Artis Jadi Dosen, Abdur Arsyad Ingin Wajib Mengajar Diwujudkan

Ruang Lingkup dan Jangkauan RUU

Pemerintah dalam hal ini mengupayakan agar ada aturan khusus yang dapat mengatur aset yang besar pasak dari pada tiang dapat ditelusuri asal pendapatannya. Mengatur tentang mekanisme pemblokiran dan penyitaan dan tata cara pengelolaan oleh negara.


Tujuan RUU

Prioritas utama untuk menekan tingginya angka tindak pidana melalui perampasan hasil kejahatan dan dipindahkan dari tersangka kepada masyarakat.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebagai tambahan informasi, RUU ini diusulkan pertama kali oleh PPATK tahun 2008 namun baru menjadi prolegnas prioritas DPR pada tahun 2023.

Dengan kembali dilakukan pembahasan RUU oleh pemerintah dan DPR, masyarakat luas tentunya memiliki harapan besar pada perbaikan penegakan hukum terhadap tindak korupsi yang merajalela. Apalagi dengan tujuan pengembalian aset kejahatan yang merugikan untuk kepentingan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah