JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Diketahui, RUU tersebut hingga saat ini belum juga rampung.
Karenanya, orang nomor satu di Indonesia ini mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Baca Juga: Ingat Ya! Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Maksimal 30 Menit Saja, Ini Alasannya
Pasalnya, regulasi ini dapat menjadi landasan untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
"Kita terus dorong agar RUU perampasan aset itu segera diselesaikan," tegas Jokowi dalam keterangannya, Kamis 13 April 2023.
Kehadiran Undang-undang Perampasan Aset, lanjutnya, sangat penting sekali bagi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Soal Kesiapan Mudik Lebaran 2023: Semua Sudah Diatur