Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 20 Mei 2023, 23:05 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang Dolar Amerika Serikat palsu di dua lokasi yang berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku yang berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, dan A.

Selain itu, turut diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 US Dollar.

Baca Juga: Amalan Banjir Rezeki dari Syekh Ali Jaber, Hanya Baca Doa Ini saja di waktu waktu berikut!

"Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Auliansyah menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait kasus ini.

"Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika," bebernya.

Baca Juga: Gara-Gara Utang Pinjol Rp16 Juta, Pria Nekat Rampok Minimarket dan Ancam Bakar Kasir di Jaktim

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah