JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kejanggalan aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
KPK menilai, harta yang dimiliki Rafael Alun tak sesuai dengan profil selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Tim LHKPN KPK dan Tim Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Bangun Ruang Balok, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 SD Halaman 19
Nantinya, sambung Ali, tim gabungan akan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023.
Namun, Ali mengakui tidak bisa mengungkap secara detail pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia menyebut, langkah itu merupakan bagian dari strategi penyelesaian perkara, sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara, maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," terangnya.