HGB hanya diperuntukan untuk pemanfaatan tanah yang akan didirikan bangunan atau keperluan lain, tanahnya tetap milik negara. Pemegang HGB dibatasi waktu 30 tahun pemanfaatan dan tidak untuk keperluan investasi. WNA boleh memiliki Sertifikat ini.
Baca Juga: Selain Farhana, Kevin Lliliana Mencetak Rekor di Puteri Indonesia 2017
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
HGU merupakan izin penggunaan tanah negara untuk kepentingan usaha yang dibatasi waktu 25 tahun. Umimnya HGU diperuntukan untuk mengelola tanah hutan produksi, perkebunan dan pertanian. Minimal seluas 5 hektare.
WNA juga boleh memiliki HGU.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Hak pribadi pemegang SHSRS diperuntukan untuk memegang satu unit rusun atau apartemen yang dimilikinya, sedangkan tanahnya tetap hak milik bersama.
Baca Juga: Berkah Punya Banyak Teman! 3 Weton Ini akan Memiliki Rezeki yang Melimpah
WNA juga boleh memiliki Hak satuan Rumah Susun.***