Mengenal Jenis Sertifikat Tanah dan Hak Gunanya Menurut Kementerian ATR/BPN

- 20 Mei 2023, 19:48 WIB
 ilustrasi Sertifikat Hak Milik dalam bentuk digital yang diterbitkan ATR BPN.
ilustrasi Sertifikat Hak Milik dalam bentuk digital yang diterbitkan ATR BPN. /instagram @kementrianatr.bpn/

HGB hanya diperuntukan untuk pemanfaatan tanah yang akan didirikan bangunan atau keperluan lain, tanahnya tetap milik negara. Pemegang HGB dibatasi waktu 30 tahun pemanfaatan dan tidak untuk keperluan investasi. WNA boleh memiliki Sertifikat ini.

Baca Juga: Selain Farhana, Kevin Lliliana Mencetak Rekor di Puteri Indonesia 2017


Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU merupakan izin penggunaan tanah negara untuk kepentingan usaha yang dibatasi waktu 25 tahun. Umimnya HGU diperuntukan untuk mengelola tanah hutan produksi, perkebunan dan pertanian. Minimal seluas 5 hektare.
WNA juga boleh memiliki HGU.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Hak pribadi pemegang SHSRS diperuntukan untuk memegang satu unit rusun atau apartemen yang dimilikinya, sedangkan tanahnya tetap hak milik bersama.

Baca Juga: Berkah Punya Banyak Teman! 3 Weton Ini akan Memiliki Rezeki yang Melimpah

WNA juga boleh memiliki Hak satuan Rumah Susun.***

 

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @kementrianatr.bpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah