Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan.
Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Ia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital di Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Nandana Bhaswara menguraikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat penyaluran BOSP Tahap I.***
Ikuti dan share di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang