Kemdikbudristek Bentuk UPT Baru untuk Kelola Media Budaya Lebih Terpadu, Berikut Tugas dan Fungsinya

- 24 Februari 2023, 22:57 WIB
Logo Kemendikbud.  Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK). BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek
Logo Kemendikbud. Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK). BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek /Tangkap Layar Channel YuoTube/Kemendikbud RI

JURNAL SOREANG-  Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK). BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media (Dit PMM).

“Kehadiran BMK merupakan implementasi UU Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi terhadap masalah budaya kini yakni tidak adanya kuratorial konten, diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan terpadu,” disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid baru-baru ini.

Dirjen Hilmar mengemukakan, saat ini sangat diperlukan tata kelola budaya yang menuju pada kesejahteraan masyarakat sehingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan.

 

“Pemajuan kebudayaan harus memberikan tempat besar kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis. Di sinilah kehadiran BMK dibutuhkan ke depannya,” imbuhnya.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudrsitek, Ahmad Mahendra mengutarakan, saat ini sangat banyak persoalan yang menghambat pelaksanaan amanat UU Pemajuan Kebudayaan.

“Jika hal tersebut terus dibiarkan, ini akan menggerus kemunculan karya dan ekspresi budaya maupun keberlangsungannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Terciptanya Pemimpin Unit Pelaksana Teknis, Ini yang Keinginan Nadiem untuk UPT

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x