JURNAL SOREANG - Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat, terpidana kasus investasi bodong atau hoax trading binary option, Doni Salmanan divonis Majelis Hakim menjadi 8 tahun penjara.
Putusan yang diberikan terhadap suami Dinan Fajrina tersebut, diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Usai divonis, harta Doni pun disita untuk dikembalikan ke negara. Hal ini, secara tidak langsung, Doni Salmanan dimiskinkan.
Terkait putusan ini, langsung direspon dan disikapi oleh Dinan Fajrina yang merupakan istri dari Doni Salmanan.
melalui akun Instagram pribadi Dinan Fajrina, sempat mengunggah foto kebersamaannya dengan Doni.
Dalam unggahannya, ia menyatakan akan selalu setia dan mencintai suaminya.
"Hari ini akad. Aku mencintaimu tanpa syarat dan tanpa ragu. Aku bersumpah untuk mencintaimu, menyemangati kamu, memercayai kamu, dan menghargaimu," tulis Dinan dalam akun Instagram pribadinya, Jumat 24 Februari 2023.
"Aku berjanji untuk bekerja dengan kamu untuk membina dan menghargai hubungan kesetaraan mengetahui bahwa bersama-sama kita akan membangun kehidupan yang jauh lebih baik daripada yang dapat kita bayangkan sendiri," lanjutnya.