Mendikbudristek Jawab Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: RUU Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

- 31 Agustus 2022, 21:11 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menanggapi soal RUU Sisdiknas
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menanggapi soal RUU Sisdiknas /Kemendikbudristek/

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI tentang tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia.

Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Iwan Syahril: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik

“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Mendikbudristek.

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya," katanya.

Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” tegas Mendikbudristek.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x