Terkait Pembunuhan Brigadir J , LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bharada E ke Kejagung

- 31 Agustus 2022, 20:54 WIB
Bhrada E, pelaku penembakan Brigadir J
Bhrada E, pelaku penembakan Brigadir J /PMJ News

JURNAL SOREANG - Misteri motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini belum benar-benar terungkap.

Sementara Putri Candrawati masih mengakui bahwa ia adalah korban pelecehan seksual dari Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Langkah tersebut menindaklanjuti keputusan LPSK yang mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Normalkah Alami Orgasme saat melahirkan? Begini Penjelasan Ilmiahnya Menurut Dokter Silvia Utomo

"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias seperti dikutip pada Rabu (31/8/2022).

Menurut Susi, koordinasi itu berkaitan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri. Meskipun terbaru ini, jaksa menyatakan bahwa berkas masih P-19 artinya harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," sebutnya.

Kendati begitu, Susi juga tidak ingin berandai-andai apakah ke depan Bharada E bisa mendapatkan vonis yang ringan oleh majelis hakim. Sebab, semua juga tergantung atas konsistensi keterangan yang berangkutan selama persidangan.

Baca Juga: Awas! Jangan Lakukan 8 Hal Simpel ini Jika Anda Adalah Wanita Hamil, Bisa Akibatkan Keguguran?

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x