JURNAL SOREANG- Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemendikbudristek pada 26 April 2022, guna mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien.
Untuk itu, Kemendikbudristek melalui Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, menyelenggarakan sosialisasi peraturan penyelenggaraan kearsipan tahap pertama di Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan, pada 24 s.d. 26 Agustus 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting agar arsip yang tercipta dari kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di kementerian dapat dikelola sesuai kaidahnya.
Baca Juga: Keren! Lebih 3 Juta Guru Akses Akun Belajar.id, Ini Ungkapan Mas Menteri Nadiem
“Kita tahu bahwa arsip merupakan sumber sejarah. Tidak akan ada sejarah kalau kita tidak punya arsip. Semua kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan oleh Kemendikbudristek mulai dari zaman dulu dalam pelaksanaannya merupakan sejarah yang perlu diketahui oleh semua,” terang Suharti dalam sambutannya saat membuka acara di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Tangerang Selatan.
Suharti menyampaikan, informasi arsip, baik yang mempunyai nilai guna primer yaitu yang masih berguna bagi organisasi, maupun sekunder yang sudah tidak bernilai guna bagi organisasi tetapi bernilai guna kesejarahan harus tetap diselamatkan.
“Arsip tidak hanya sebagai sumber dari informasi, tetapi arsip juga sebagai sumber ingatan. Kita sebagai manusia sangat terbatas daya ingatnya sehingga arsip menjadi suatu keniscayaan yang harus tetap dijaga karena luar biasa manfaatnya,” kata Suharti.
Untuk itu, kata Suharti, dalam penyelenggaraan kearsipan, seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek perlu memedomani dan mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022, khususnya dalam kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusunan arsip.