JURNAL SOREANG- Para pendidik atau Guru, kini tengan dilanda keresahan, terkait penghapusan tunjangan profesi guru (TPG.)
RUU Sisdiknas yang di publikasikan, justru menuai kontra dan protes dari kalangan pendidik (guru.)
Pasalnya, RUU yang dibuat Sisdiknas tersebut ada penghapusan Pasal, terkait tunjangan profesi guru (TPG)
Baca Juga: Pasal Tunjangan Profesi Guru, Mendadak Hilang Dari Draf RUU Sisdiknas! P2G Angkat Bicara
Sementara itu, RUU Sisdiknas yang di publikasikan bertolak belakang dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disitu tertera mengenai tunjangan pfofesi guru yang yang sudah sertifikasi.
Namun, pada draff RUU Sisdiknas yang dipublikasikan, justru Pasal yang terkait tunjangan pfofesi guru, hilang.
Dalam draff RUU Sisdiknas tersebut, tidak ditemukan klausul yang mengatakan "hak guru mendapatkan tunjang profesi guru."