JURNAL SOREANG – Digitalisasi pustaka dinilai sebagai salah satu upaya pelestarian naskah kuno, langka dan penting, sekaligus memperluas akses terhadap naskah tersebut di era modern.
Plt Kepala Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Made Ayu Wirayati mengatakan, perpustakaan sebagai penyimpan koleksi pustaka, tentunya dihadapkan pada permasalahan cara merawat dan memelihara koleksi kuno dan langka.
Namun disisi lainnya mulai bermunculan koleksi dan bahan perpustakaan yang beragam, baik dari segi media, format dan jenis bahkan telah hadir teknologi digital yang perlu dirawat dan dilestarikan.
Koleksi perpustakaan tidak hanya berupa koleksi tertulis saja tetapi juga koleksi terekam, seperti foto dan film.
"Preservasi menjadi sangat kompleks ketika harus mengantisipasi kebutuhan fisik dan informasi berkelanjutan di masa akan datang. Perubahan demografi kebutuhan dan budaya pengguna akan informasi yang semakin canggih dan praktis harus diimbangi dengan pembaharuan metode preservasi pada tiap media penyimpanannya," kata Made Ayu dalam Webinar Preservasi dan Alih Media "Relevansi Pelestarian Bahan Koleksi Pustaka dan Memorabilia pada Era Digital", Rabu 25 Mei 2022.
Sebagaimana tertuang dalam UU Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 9 butir c, Perpusnas memiliki kewenangan untuk melakukan konservasi dan preservasi berupa alih media terkait koleksi perpustakaan.
Bahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing.