Kabar Gembira, Pemerintah Keluarkan SKB 4 Menteri Terbaru yang Atur Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

- 11 Mei 2022, 21:41 WIB
Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, soal adanya Kabar Gembira, Pemerintah Keluarkan SKB 4 Menteri Terbaru yang  Atur Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, soal adanya Kabar Gembira, Pemerintah Keluarkan SKB 4 Menteri Terbaru yang Atur Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Covid-19 Mulai Melandai, Pembelajaran Tatap Muka Boleh? Kemendikbudristek: Ikuti Panduan SKB Empat Menteri

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Baca Juga: Covid Meningkat Lagi, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah Soal Pembelajaran Tatap Muka

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x