Covid-19 Mulai Melandai, Pembelajaran Tatap Muka Boleh? Kemendikbudristek: Ikuti Panduan SKB Empat Menteri

- 13 Maret 2022, 05:23 WIB
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMA Assalaam.   Covid-19 Mulai Melandai, Pembelajaran Tatap Muka Boleh? Kemendikbudristek: Ikuti Panduan SKB Empat Menteri
Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMA Assalaam. Covid-19 Mulai Melandai, Pembelajaran Tatap Muka Boleh? Kemendikbudristek: Ikuti Panduan SKB Empat Menteri /SARNAPI/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-  Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif mendorong kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek,  Suharti mengingatkan,  pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," disampaikan Suharti di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: Tidak Perlu Beretorika dan Bersilat Lidah, DPR RI Minta Tiga Provinsi Ini Evaluasi PTM, Salah Satunya Jabar

"Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," tambahnya.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca Juga: SLBN Cileunyi Laksanakan PTM Seratus Persen, Kepsek Santi : Ini SLB yang Pertama

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x