Waduh! ada 438 Ribu Guru dan Dosen Honorer yang Nasibnya Terkatung-katung, Fikri Faqih: Ada 3 Opsi Solusi

- 21 Januari 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi guru.  Ada 438 ribu guru dan dosen honorer yang nasibnya tak jelas./Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad
Ilustrasi guru. Ada 438 ribu guru dan dosen honorer yang nasibnya tak jelas./Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad /

JURNAL SOREANG- Solusi  penyelesaian bagi guru dan dosen  honorer sejak era PP 48/2005 hingga sekarang yang masih berlarut-larut.

“Bagaimanapun opsi bagi honorer sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, yakni diangkat PNS, rekrutmen PPPK, atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/K” kata wakil rakyat asal Kabupaten/Kota Tegal dan Brebes, Abdul Fikri Faqih, Kamis 21 Januari 2022.

Fikri mengungkap sejak tahun 2014, ada 438 ribu tenaga honorer yang belum jelas penyelesaiannya. “Di antara mereka terdapat guru honorer sebanyak 157 ribu orang dan 86 ribu dosen honorer yang butuh kejelasan status,” katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Insentif Guru Ngaji Cair, Ini Permintaan Bupati Bandung

Ratusan ribu tenaga honorer tersebut masih terkatung-katung nasibnya sejak PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diterbitkan. Hingga 9 tahun kemudian, tepatnya pada 2014 penyelesaian tenaga honorer masih tersisa 438 ribu orang, tidak terkecuali guru honorer.

“Jeritan para guru honorer sudah hampir tiap saat harus kita dengar.  Bagaimana kita mau melangkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia, bila masalah guru honorer belum selesai juga,” ujarnya.

Dia menceritakan, di tengah gelombang aksi honorer menuntut status yang bertahun-tahun tidak jelas itu, pada 2018 silam, DPR bersama pemerintah sebenarnya telah menyepakati keputusan penting.

Baca Juga: Simak! Deklarasikan 8 Poin, PGRI Dorong Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

Menurut Fikri, sebanyak 438 ribu honorer yang masih tersisa diberi tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/K.“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x