Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi di Peringkat Satu, Ini yang Dilakukan Menteei Nadiem

- 15 Desember 2021, 04:57 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus yang tahun ini naik.
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus yang tahun ini naik. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

JURNAL SOREANG- Merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati.peringkat satu diikuti pesantren.

Untuk itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

Namun, data menunjukkan adanya kerentanan perempuan karena mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi di Ponpes Tasikmalaya, KPAID sebut 9 Santriwati Jadi Korban

"Selain itu, dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan," kata Mendikburistek Nadiem Makarim saat nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar “16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau _16 Days of Activism Against Gender Violence_”, baru-baru ini.

 Dia mengatakan, berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus.  

“Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNJ Jakarta oleh Oknum Dosen, Polisi Minta Korban Melapor

Menteri Nadiem menegaskan, apa pun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan. Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x