Pemerintah Anggarkan Rp100 Triliun untuk Dana Pendidikan, Riset dan Kebudayaan

- 5 Desember 2021, 05:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, lebih dari Rp100 triliun dianggarkan untuk dana pendidikan, riset, dan kebudayaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, lebih dari Rp100 triliun dianggarkan untuk dana pendidikan, riset, dan kebudayaan /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, lebih dari Rp100 triliun dianggarkan untuk dana pendidikan, riset, dan kebudayaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan dari warga negara Indonesia.

“Untuk itu keluarga yang paling rentan perlu dibantu. Selain itu pemerintah juga menyediakan beasiswa yang dapat dimanfaatkan seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan pendidikan lanjutan dan lebih baik,” tuturnya, Kamis 2 Desember 2021.

Dalam pelaksanaan pendidikan jarak jauh di masa pandemi, kata Sri Mulyani, anggaran tersebut juga digunakan untuk membangun infrastruktur jaringan komunikasi. Karena terdapat lebih dari 20.000 keluarga yang tidak mendapatkan akses koneksi internet di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Anugerah KIHAJAR 2021 Apresiasi Guru dan Siswa Pegiat Pembelajaran Berbasis TIK, Berikut Daftar Pemenangnya

"Pemerintah juga telah memberikan subsidi, yang salah satunya berupa bantuan kuota data internet yang dapat memberikan kemudahan akses internet kepada seluruh siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk proses pembelajaran di masa pandemi," katanya 

Sedangkan  pembicara Marito Garcia dari Virginia University (Darden school of Business), Paulina Pannen dari ICE Director, serta Vincent Quah dari Microsof. Diskusi yang mengangkat tema “Transformasi Digital untuk Sukses Belajar dan Transisi ke Pekerjaan” itu dimoderatori oleh Moch. Abduh.

Pleno menghasilkan kesimpulan bahwa ada empat tahap yang harus diperhatikan dalam hal “Transformasi Digital untuk Sukses Belajar dan Transisi ke Pekerjaan”. Keempat tahap tersebut adalah tahap penerimaan dan pendaftaran, tahap pengalaman sekolah siswa, tahap pengalaman belajar siswa, dan tahap transisi ke pekerjaan dan keterlibatan pemberi kerja.

Empat tahap tersebut diperlukan karena ditemukan fakta bahwa kapasitas dan kompetensi sebagian besar guru tidak cukup dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dukung Peran Swasta untuk Akselerasi Talenta Digital Indonesia, Berikut Juara Kompetisi TIK

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x