Saatnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit, Apalagi Pemerintah Sudah Keluarkan PP No. 11 Tahun 2021

- 26 November 2021, 11:10 WIB
Suasana Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)  Prodi Akuntansi dan Sekolah Pascasarjana (SPS) Magister Akuntansi, khususnya Cluster Akuntansi Pemerintahan Universitas Widyatama
Suasana Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Prodi Akuntansi dan Sekolah Pascasarjana (SPS) Magister Akuntansi, khususnya Cluster Akuntansi Pemerintahan Universitas Widyatama /UTama/

JURNAL SOREANG- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wajib berbenah apalagi pemerintah telah mengeluarkan  PP No. 11/2021 tentang BUMDes  untuk diimplementasikan tahun 2022.

Untuk itu, perguruan tinggi juga tak bisa tinggal diam dan berupaya membantu BUMDes agar lebih terasa manfaatnya.

Hal ini terungkap dalam  Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)  Prodi Akuntansi dan Sekolah Pascasarjana (SPS) Magister Akuntansi, khususnya Cluster Akuntansi Pemerintahan Universitas Widyatama (UTama).

Baca Juga: Akuntansi Biaya Penting bagi Peternak Hingga Universitas Widyatama Gelar Bimtek, Peternak Tak Pakai Akuntansi

Tim PKM dengan Ketua Cluster Daniel Nababan, S.E., M.Acc, beranggotakan
Silviana, DR., S.E., M.Si., Ak., CA;  Dini Arwaty, S.E., M.Si., Ak; Fitri Sukmawati, S.E., M.M., Ak., CA;  Khaerul Shaleh, S.E., M.Sc, dan  Sa’adah, S.E., M.Si

"Lokasi PKM di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kab. Bandung Barat, dengan peserta dari pengurus BUMDes Sauyunan, pengurus unit usaha dan perangkat desa berjumlah 22 orang," kata Daniel Nababan yang menambahkan acara juga dihadiri  Kepala Desa Cihideung, Ade Obih dan mitra BUMDes Sauyunan.

Dia menambahkan, adanya  sosialisasi yang diselenggarakan Cluster Akuntansi Pemerintahan ini diharapkan membantu pengurus BUMDes untuk lebih cepat memahami dan mengimplementasikan isi dari PP tersebut.

Baca Juga: Banyak Bencana Kebakaran, Coba lah Teknologi 'Smart Building' dari Universitas Widyatama

"Kehadiran BUMDes telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa di tanah air sehingga dengan adanya PP akan lebih meningkatkan perannya di masyarakat," katanya.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2021, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x